EjaToday.com – Pemerintah Republik Indonesia melalui Presiden Joko Widodo menyematkan gelar Pahlawan untuk M. Tabrani, Jumat, (10/11/2023).
Penetapan itu tercantum dalam surat Sekretariat Militer Presiden Kementerian Sekretariat Negara nomor R-09/KSN/SM/GT.02.00/11/2023 tanggal 3 November 2023.
Dalam surat itu disampaikan bahwa Presiden Joko Widodo menyetujui dan menetapkan beberapa tokoh untuk dianugerahi gelar pahlawan nasional yang disahkan pada Jumat, 10 November 2023 di Istana Negara.
M. Tabrani merupakan inisiator bahasa indonesia sebagai bahasa pemersatu bangsa indonesia saat sumpah pemuda 28 Oktober 1928 silam.
Kontribusi M. Tabrani yang merupakan putra daerah Pamekasan ini telah menyatukan seluruh suku dan budaya di Indonesia melalui kesepakatan bahwa bahasa indonesia sebagai bahasa tanah air.
Atas gelar pahlawan nasional yang disandang M. Tabrani, terbit Keputusan Bupati Pamekasan dengan nomor 188/513/432.013/2023 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung, dan Taman.
Dalam SK itu, Jalan Swatantra berubah Jalan M. Tabrani, dan nama Perpustakaan Umum jadi Perpustakaan M. Tabrani, serta nama Gedung Olahraga Jalan Teja berganti Gedung Olahraga M. Tabrani, dan Taman Gladak Anyar berubah Taman M. Tabrani.
Diketahui, proses usulan M Tabrani sebagai pahlawan nasional sudah digaungkan sejak 2020 lalu. (Hasibuddin/*)