Ejatoday.com – Pengacara Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Djamaluddin Koedoeboen menyebut kliennya pernah berkomunikasi secara digital dengan eks Ketua KPK Firli Bahuri.
Djamaluddin Koedoeboen memastikan jika pertemuan keduanya bukanlah berita bohong.
“Masa pengacaranya enggak tahu, jelas ada (komunikasi antara SYL dengan Firli). Ada bukti chat, tanya ke penyidik,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (2/12), melansir dari laman CNN.
Ia lantas mempertanyakan klaim dari pengacara Firli, Ian Iskandar, yang justru menyebut SYL melakukan komunikasi dengan sosok ‘Firli palsu’.
Djamaluddin lantas meminta agar kubu Firli tidak memanfaatkan sikap kooperatif SYL sebagai alat membela diri. Ia bahkan mewanti-wanti apabila bukti percakapan tersebut benar-benar dibuka justru akan menghebohkan publik.
“Pernyataan itu muatannya hoaks dan yang ketiga jangan karena kami cukup kooperatif lalu kemudian dijadikan alat untuk membela diri, itu kurang wise,” jelasnya.
“Mohon fokus aja untuk membuktikan hal-hal lain yang tengah dihadapi kliennya, nanti kalau kami enggak sabar terus penutup bomnya kebuka bisa meledak satu republik,” imbuhnya.
Sebelumnya Ian Iskandar mengklaim dalam barang bukti tangkapan komunikasi digital yang dimiliki penyidik, SYL justru berkomunikasi dengan sosok yang mengaku sebagai Firli.
“Jadi orang lain yang mengaku Pak Firli. Itu diakui oleh Pak SYL dan itu menjadi barang bukti yang diperlihatkan kepada kami,” ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (1/12).
Oleh karena itu, Ian menilai kliennya merasa dituduh atas bukti percakapan dengan SYL. Sebab, akun tersebut dianggapnya telah mencatut nama Firli untuk berkomunikasi dengan SYL.
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu (22/11
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya juga telah menerbitkan permohonan pencekalan keluar negeri terhadap Firli ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.
Ade menjelaskan berdasarkan pelbagai temuan bukti yang ada, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah barang bukti seperti uang Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat juga telah disita. (Din)