EjaToday.com, Takalar – Salah satu Staf Bagian Umum Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Takalar diduga jadi oknum penipuan terhadap warga Kelurahan Bontokadatto, Kecamatan Polombangkeng Selatan.
Oknum bernama Muhammad Syamsul itu, merupakan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Takalar.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan oleh Korban, MS mengambil kredit Handphone di Toko Nyonk Cell menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik korban dengan dalih KTP miliknya dan KTP saudaranya tidak dapat digunakan untuk pengambilan kredit Handphone di toko tersebut.
“Dia menelpon saya melalui handphone dan mengatakan ingin meminta tolong untuk dibantu perihal administrasi pengambilan kredit handphoe di Toko Nyonk Cell, sebab ktp miliknya dan ktp milik saudaranya tidak bisa ia gunakan untuk pengurusan pengambilan kredit di Toko Nyonk Cell, disitulah yang bersangkutan meminta bantuan kepada saya untuk dibantu pengambilan kredit di toko tersebut menggunakan sistem home kredit,” kata perempuan yang akrab disapa Suhartina itu.
Suhartina menjelaskan, yang bersangkutan tidak menepati janji dan komitmen yang disampaikannya sejak awal bahwa akan membayar tagihan setiap bulannya hingga masa tenor habis.
“Saat itu, ia mengambil satu unit handphone Merk Oppo Reno 10 seharga 7 Juta. Dimana ktp saya yang di ajukan, yang memiliki tenor 11 bulan saja, disitulah yang bersangkutan mengambil handphone tersebut dan mengatakan kepada saya terkait administrasi pengambilan kredit tersebut ia menggunakan ktp saya namun terkait pembayaran cicilan dia sendiri yang akan membayar angsuran tiap bulannya,” jelasnya.
Sebagai korban, ia merasa dirugikan lantaran yang bersangkutan hanya membayar dua bulan angsuran.
“Awalnya pembayaran Syamsul lancar di dua bulan pertama, namun untuk pembayaran dibulan ketiga sampai seterusnya, Syamsul tidak pernah lagi membayar dan ketika saya tagih dia seakan lari dari masalah dan beralasan. Hal ini menimbulkan saya dan keluarga yang harus menanggung telfon yang terus-menerus dari pihak Home Credit, bahkan beberapa kali saya sempat didatangi dirumah dan di kantor,” resahnya.
Selain itu, korban juga mengalami cacat administrasi.
“Saya juga mendapatkan kerugiaan berupa catat administrasi, dimana KTP saya tidak bisa lagi melakukan pengambilan kredit apapun sebelum hutang pelunasan Muhammad Syamsul di bayar lunas di home kredit,” bebernya.
Diketahui, kasus ini telah dilaporkan di Polres Takalar sejak 14 Agustus 2024. Namun hingga saat ini, belum ada titik terang penyelesaian.
Bahkan, korban mengaku telah melakukan langkah kooperatif dengan pihak Bagian Umum di Pemda.
“Kami sudah tempuh juga itikad baiknya dari Pemda, awalnya karena dapat arahan dari polres untuk lapor ke inspektorat jadi kami siapkan berkas lagi untuk ke inspektorat, termasuk ke Pemda untuk disposisi berkas. Nah, disini ada atasannya Syamsul ikut jadi penengah namanya Mulyawan, dia upayakan jalur damai. Kami juga akhirnya tahan dulu lapor ke inspektorat, tapi sampai sekarang tidak ada penyelesaian,” terangnya.
Mengakhiri penjelasannya, ia berkeinginan mengadukan persoalan itu kepada Bupati Takalar.
“Karena banyaknya kerugian yang timbul akibat rusaknya nama baik saya pada SLIK OJK akibat ulah Syamsul, ASN Pemda Takalar, beserta tidak adanya itikad serius dari dia untuk melunasi hutangnya sampai sekarang, maka saya akan mengadukan persoalan ini kepada Bapak Bupati Takalar agar beliau tahu ada ASN Pemda Takalar berkelakuan seperti ini,” tutupnya.