Ejatoday.com, Pamekasan – Kuasa Hukum Sri Suhartatik, Sulaisi Abdurrazaq merespon tudingan media soal penyidik Polres Pamekasan yang memaksa saksi akui SPPT 2016.
Salah satunya adalah berita dari sorotan.co dengan judul ‘Kasus Nenek Bahriyah, Oknum Penyidik Polres Pamekasan Terkesan Paksa Saksi-Saksi Akui SPPT 2016’.
“Berita ini jelas hanya mau menunjukkan bahwa alat bukti yang dimiliki oleh penyidik Polres Pamekasan hanya SPPT 2016,” ujarnya.
Sulaisi menyebutkan satu bukti dari empat alat bukti yang dimiliki oleh penyidik Polres Pamekasan. Satu di antaranya, dugaan menempatkan keterangan palsu di dalam akta autentik berupa sertifikat yang dimiliki oleh terlapor dalam konteks pidana dan penggugat dalam konteks perdata.
“Saya ingin tegaskan bahwa hibah itu baru diperoleh oleh ibu Bahriyah dalam usianya masih 12 tahun. Mungkin nggak? Itu nggak mungkin bro. Ya itu dilihat dari KTP. Tetapi begitu dilihat tanggal lahirnya di sertifikat, seolah-olah usianya itu bertambah 10 tahun. Jadi dari 1963 itu menjadi 1953 di sertifikat,” imbuhnya.
Menurutnya, menempatkan keterangan palsu di dalam akta autentik itu dapat menjadi temuan bagi penyidik bahwa sesungguhnya bukan hanya SPPT 2016 yang palsu dalam perkara Ibu Bahriyah.
Kemudian, lanjut Sulaisi, ketika mereka mengatakan sertifikat yang diurus itu bermula dari akta hibah. Ternyata di persidangan, begitu diminta, akta hibah itu dimana, ternyata hanya tertulis di letter C, hanya tertulis di e-peda.
“Begitu ditanya mana akta hibahnya, nggak ada akta hibahnya. Jadi saya tegaskan mereka ini tidak punya akta hibah. Itu satu. Yang kedua, mereka bilang bahwa sebelum itu jadi sertifikat, asal kepemilikannya adalah letter C 2208, yang di dalam leter itu tertulis 2208 berasal dari hibah 1371 atas nama Jatim Pak Buntu,” ujar Ketua APSI Jatim itu.
“Tetapi begitu kita minta mana itu letter C 2208, Di pengadilan kita minta, berkas leter C dibawa oleh pihak kelurahan. Ternyata nggak ada. 2208 tidak ada wujudnya,” sambungnya.
Dan di sana itu, kata Sulaisi, juga tidak disebutkan 2208 itu atas nama siapa. Di letter C asli tidak disebutkan.
“Jadi itulah keanehan-keanehan yang kok bisa confidence sekali, kok bisa pede sekali seolah-olah mereka benar lalu menyerang penyidik yang memeriksa perkara ini,” tegasnya.
Dia pun mengatakan bahwa hal tersebut harus diluruskan ke publik. Itu adalah bagian dari kelemahan-kelemahan yang mereka tutupi, sehingga dalam minggu ini mereka tidak bersuara.
“Pada saat saya sidang di pengadilan, keluar dari sana, tidak ada lagi media-media yang mem-framing seolah-olah ini pidana seolah-olah kriminalisasi gitu ya. Tapi malam ini muncul lagi dari orang yang sama. Makanya ini ada respon dari cara saya merespon. Teman-teman yang selama ini mem-framing ibu Bahriyah ini,” katanya.
“Jadi itu, perlu saya tekankan dan saya akan merespon kembali apabila ada lagi cara mem-framing untuk menyerang polres atau penyidik yang memeriksa perkara pidananya. Karena kami ingin menegaskan bahwa pidana itu harus jalan meskipun perdatanya sedang jalan. Kita tunggu saja, kita hormati penegak hukum,” tandasnya.