EjaToday.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan membutuhkan 17.136 petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk total 2.448 tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024 mendatang, Senin, (04/12/2023)
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Pamekasan, Fathor Rahman mengatakan, jumlah KPPS ada 7 orang untuk setiap satu TPS yang tersebar di Kabupaten Pamekasan.
Menurutnya keterlibatan masyarakat menjadi petugas KPPS punya peran sangat penting untuk kesuksesan Pemilu 2024. Untuk itu pihaknya membuka pendaftaran anggota KPPS mulai 11 hingga 20 Desember 2023.
“Untuk persyaratan menjadi KPPS akan kami umumkan pada 9 Desember 2023 mendatang,” ujar Fathor.
Berikutnya, tahapan seleksi sampai penetapan anggota KPPS berlangsung sampai 25 Januari 2024.
“Pelantikannya direncanakan juga pada 25 Januari 2024 itu,” sebutnya.
Ia mengimbau kepada warga Pamekasan ikut menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2024 dengan menjadi anggota KPPS.
“Mari ikuti seleksi menjadi petugas KPPS nantinya. Peran petugas KPPS sangat penting untuk kesuksesan pesta demokrasi ini,” ujarnya.

Berikut Persyaratan KPPS untuk Pemilu 2024
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35 ayat (1) ada beberapa syarat menjadi anggota KPPS Pemilu 2024, yaitu
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia paling rendah 17 tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
- Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Jadwal Seleksi
Pengumuman pendaftaran 11-15 Desember 2023
Penerimaan pendaftaran 11-20 Desember 2023
Penelitian administrasi 11-22 Desember 2023
Pengumuman hasil penelitian administrasi 23-25 Desember 2023
Tanggapan masyarakat 23-28 Desember 2023
Pengumuman hasil seleksi 29-30 Desember 2023
Pengadministrasian mandiri calon anggota KPPS 31 Desember 2023 -10 Januari 2024
Pendaftaran calon anggota KPPS pada JKN 10-20 Januari 2024
Pengisian skrining riwayat kesehatan 10-22 Januari 2024
Penetapan anggota KPPS 24 Januari 2024
Pelantikan anggota KPPS 25 Januari 2024
Masa kerja 25 Januari – 25 Februari 2024
(Ejatoday – 008)