Kedapatan Miliki Sabu, Tiga Pemuda di Sumenep Dibekuk Polisi

EjaToday.com – Satreskoba Polres Sumenep berhasil membekuk tiga pria yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.

Penangkapan terhadap tiga pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis babu itu terjadi pada Rabu 1 November 2023 sekira pukul 22.30 WIB di pinggir Jalan Raya Lenteng – Sumenep Desa Kebunagung, Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep.

Hal itu diungkapkan oleh Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti kepada awak media.

Ada pun identitas ketiga pelaku itu, yakni AFM (22), warga Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep. Kemudian, RH (46), warga Desa Kacongan, Kecamatan/Kabupaten Sumenep. Dan yang ketiga, yaitu AS (33), asal Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.

AKP Widiarti mengungkapkan, kejadian itu berawal pada hari Rabu (01/11/2023) sekitar pukul 22.30 WIB, Unit Opsnal Satreskoba Polres Sumenep melakukan penangkapan di pinggir Jalan Raya Lenteng Sumenep terhadap pelaku AFM.

Saat AFM mengendarai SPM-nya, pihak Unit Opsnal melakukan penggeledahan dan saat penggeledahan ditemukan satu plastik klip kecil berisi sabu.

Lebih lanjut, Widi menambahkan, saat AFM digeledah, dia sempat membuang bukti tersebut dengan menggunakan tangan kanannya. “Dari keterangan pelaku, sabu itu sebelumnya dibeli dari pelaku bernama RH,” katanya menjelaskan pernyataan pelaku AFM.

“Setelah AFM mengakui asal barang haram itu didapat, Unit Satreskoba melakukan pengembangan dan alhasil dari pengembangan itu pelaku RH berhasil ditangkap pada Rabu (01/11) sekitar pukuk 23.30 WIB di Desa Lenteng Timur Kecamatan Lenteng.

Kemudian, dari hasi penggeledahan, ditemukan tujuh poket plastik klip yang berisi sabu.

“RH mengakui sebelumnya telah menjual satu poket sabu kepada pelaku AFM yang mana sabu tersebut semuanya di dapat membeli dari pelaku AS,” ungkapnya.

Selanjutnya, kata Widi, dari keterangan pelaku RH kemudian dilakukan pengembangan lagi dan berhasil melakukan penangkapan pelaku AS pada hari Kamis 2 November 2023 sekira pukul 01.00 WIB di rumah kontrakannya Jalan Melati, Kelurahan Pajagalan, Kec/ Kabupaten Sumenep.

“Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan satu unit handphone milik pelaku AS yang di dalamnya berisi chat wa transaksi penjualan sabu dengan pelaku RH dan pelaku AS mengakui hal tersebut,” jelasnya.

Untuk diketahui, ada pun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni sabu dengan berat kotor 6,72 gram. Rinciannya, tujuh poket plastik klip kecil berisi sabu, masing-masing dengan berat kotor 0,24 gram, 0,22 gram, 0,36 gram, 0,70 gram, 2,14 gram, 1,22 gram, 1,22 gram (diakui milik pelaku RH).

Selain itu, 1 poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,62 gram (diakui tersangka AFM). “Kemudian empat unit handphone, satu unit sepeda motor merk honda Scoopy, uang tunai Rp190.000, tiga unit timbangan elektrik, satu bungkus plastik klip kecil, tiga buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam, satu tas genggam warna hitam, satu dompet warna coklat dan satu buah celana pendek warna biru merk pavel,” ungkap AKP Widi.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Sumenep. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I Jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1), (2) subsider Pasal 112 ayat (1), (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (EjaToday.com/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *