GPII Kritik Lambannya Penindakan terhadap Sosok Inisial T dalam Kasus Judi Online, Keppres Satgas Tak Signifikan

Jakarta, EjaToday.com | Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) kembali menyoroti lambannya penindakan terhadap sosok inisial T yang disebut-sebut sebagai dalang di balik bisnis judi online yang beroperasi dari Kamboja.

Pernyataan yang disampaikan oleh Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, pada 16 Juli 2024 lalu, tentang keterlibatan sosok T dalam jaringan judi online tersebut hingga kini belum juga diungkap secara jelas oleh Polri. GPII menilai, keterlambatan ini menunjukkan ketidakmampuan aparat untuk bertindak secara progresif dalam mengungkap jaringan besar ini.

“Sudah lebih dari sebulan sejak Benny Rhamdani menyebut adanya sosok inisial T yang diduga kuat sebagai pengendali jaringan judi online. Namun, hingga kini, tidak ada perkembangan berarti dari Polri. Ini adalah masalah serius yang menunjukkan bahwa aparat belum bergerak dengan cepat dan tepat dalam menghadapi kejahatan besar seperti ini,” ujar Ketua GPII, Rizal Rudiansyah, Rabu (18/9/2024).

Benny sebelumnya mengatakan bahwa Presiden Jokowi dan Kapolri sempat kaget ketika mendengar informasi tentang inisial T yang diklaimnya sebagai sosok yang selama ini kebal hukum.

Namun, meskipun telah dibuka di depan publik, Polri belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pengusutan kasus ini. GPII menilai, lambannya penanganan ini justru membuat publik semakin ragu akan keberhasilan pemberantasan judi online di Indonesia.

Dalam upaya memberantas judi online, Presiden Jokowi telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Satgas ini dibentuk dengan tujuan untuk mempercepat penindakan terhadap jaringan judi online yang semakin marak di Indonesia. Namun, menurut GPII, kehadiran Satgas tersebut belum memberikan dampak yang signifikan dalam mengatasi masalah ini.

“Kami menghargai langkah pemerintah dengan membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online melalui Keppres Nomor 21 Tahun 2024. Namun, hasil yang terlihat di lapangan tidak signifikan. Hingga kini, masalah utama seperti pengungkapan sosok inisial T dan dalang di balik jaringan judi online belum juga terpecahkan,” kata Rizal.

Ia menegaskan bahwa seharusnya ada evaluasi terhadap pejabat pelaksana di dalam Satgas yang tidak mampu bergerak progresif. Jika upaya pemberantasan judi online tidak ditindaklanjuti dengan serius, GPII khawatir bahwa masalah ini akan semakin meresahkan masyarakat dan merusak tatanan hukum.

Berdasarkan data dari Pusat Informasi Kriminal Nasional, angka kriminalitas di Indonesia meningkat sebesar 33,13 persen dari 326.804 kasus pada tahun 2022 menjadi 435.086 kasus pada tahun 2023. Kenaikan ini sebagian besar dipengaruhi oleh peningkatan aktivitas judi online yang semakin merajalela di masyarakat. Transaksi judi online pada triwulan pertama 2024 dilaporkan mencapai Rp 600 triliun, dan bisnis ini terus berkembang dengan melibatkan berbagai kalangan.

“Kami menilai bahwa kenaikan kriminalitas yang terjadi di Indonesia sebagian besar berkaitan dengan meningkatnya aktivitas judi online. Namun, penegakan hukum yang ada belum mampu mengimbangi perkembangan masalah ini,” jelas Rizal.

Ia juga menyoroti bahwa sejak Keppres No. 21 Tahun 2024 diberlakukan, Satgas Judi Online seharusnya lebih agresif dalam melakukan pengungkapan jaringan besar di balik judi online, termasuk sosok-sosok seperti inisial T yang disebutkan oleh Benny Rhamdani.

Menjelang akhir masa jabatan Presiden Jokowi, isu judi online menjadi tantangan besar dalam penegakan hukum. GPII menilai, pemerintah harus lebih tegas dalam menuntaskan masalah ini agar tidak menjadi beban bagi pemerintahan berikutnya. Kinerja Satgas yang belum optimal harus segera dievaluasi, dan Polri harus bergerak lebih cepat dalam mengungkap jaringan judi online yang semakin meluas.

“Ini adalah ujian besar bagi pemerintah Jokowi di akhir masa jabatannya. Jika masalah judi online ini tidak segera diberantas, kita khawatir dampaknya akan semakin besar dan sulit diatasi oleh pemerintahan selanjutnya. Sosok inisial T yang disebutkan Benny harus segera ditindak dan diungkap ke publik,” tegas Rizal.

GPII mendesak agar pemerintah dan aparat penegak hukum, termasuk Satgas Pemberantasan Judi Online, lebih serius dalam menangani kasus ini. Evaluasi terhadap pejabat pelaksana yang tidak bergerak progresif harus dilakukan. Judi online yang kini menjadi ancaman nyata bagi masyarakat tidak boleh dibiarkan berkembang tanpa penanganan yang tegas dan sistematis. (EjaToday.com/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *