EjaToday.com – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Melansir detik.com, SYL akan diperiksa penyidik sebagai saksi kasus dugaan pemerasan yang menjerat Firli Bahuri sebagai saksi.
SYL tiba sekitar pukul 13.15 WIB. Dia mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol.
SYL terlihat memegang map berwarna biru. SYL bungkam saat ditanya soal apa yang akan disampaikannya ke penyidik.
Dua mantan anak buah SYL, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan M Hatta juga tiba di Bareskrim. Keduanya masuk lebih dulu.
Firli Dijerat Pasal Pemerasan hingga Gratifikasi
Sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengatakan Firli Bahuri dijerat pasal dugaan pemerasan terhadap mantan Syahrul Yasin Limpo.
“Menetapkan Saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11).
Dia mengatakan Firli diduga memeras serta menerima gratifikasi dan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.
“Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023,” ucapnya.
Adapun Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Kini, Firli telah diberhentikan sementara sebagai Ketua KPK. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua sementara KPK.