Ejatoday.com – Tanean Aksara menggelar diskusi publik bertajuk “Ketika Ruang Aman Tak Lagi Aman” untuk membahas pencegahan kekerasan seksual dan penguatan perlindungan bagi penyintas di lingkungan keluarga, sekolah, dan pesantren.
Diskusi tersebut berlangsung di Tongkrongan KDS, Kabupaten Sumenep, Sabtu 31 Oktober 2026, malam, mulai pukul 19.30 WIB.
Forum ini menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan pemerhati pendidikan, organisasi perempuan, dan kepolisian.
Tiga narasumber yang terlibat yakni Bekti Prastyani, Fasilitator Nasional Satuan Pendidikan Ramah Anak dan Penerapan Disiplin Positif; Nunung Fitriana, M.Pd., Ketua Koalisi Perempuan Indonesia (KPI); serta perwakilan Kapolresta Sumenep dari perspektif kepolisian.
Dalam diskusi tersebut, Bekti Prastyani menekankan pentingnya memahami latar belakang seseorang yang melakukan kekerasan untuk memutus mata rantai kekerasan.
Ia menyampaikan bahwa pelaku juga bisa menjadi korban dari persoalan yang lebih besar, seperti pengalaman kekerasan, pola pengasuhan yang tidak sehat, lingkungan sosial, hingga trauma masa lalu.
Namun, pemahaman terhadap latar belakang pelaku tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran atas tindakannya. Setiap pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, Bekti menegaskan bahwa perlindungan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada satu pihak.
“Keluarga, sekolah, pesantren, masyarakat, dan pemerintah perlu membangun kerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak,” tuturnya.
Sementara itu, Nunung Fitriana menyoroti pentingnya pendampingan terhadap penyintas kekerasan seksual. Menurutnya, perlindungan tidak cukup hanya dengan memberikan ruang bagi korban untuk melaporkan kasus, tetapi juga harus disertai dukungan psikologis, penerimaan sosial, dan lingkungan yang tidak menghakimi.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan stigma, menyalahkan korban, membuka identitas penyintas, maupun melakukan tindakan yang dapat memperburuk kondisi psikologis mereka.
Pemulihan penyintas, kata dia, membutuhkan waktu dan dukungan dari lingkungan sekitar. Karena itu, empati dan keberpihakan kepada penyintas menjadi bagian penting dalam membangun ruang aman.
Dari perspektif kepolisian, diskusi tersebut menekankan pentingnya peran aparat penegak hukum dalam upaya pencegahan, penerimaan laporan, penanganan perkara, hingga perlindungan korban.
Masyarakat juga didorong untuk berani melaporkan tindak kekerasan seksual dan tidak membiarkan persoalan diselesaikan melalui tekanan, intimidasi, maupun upaya menutupi kasus.
Diskusi publik itu turut merumuskan sejumlah tanggung jawab bersama dalam membangun sistem perlindungan. Keluarga didorong menciptakan komunikasi terbuka dan memberikan pendidikan perlindungan diri kepada anak.
Sekolah dan pesantren juga diharapkan memiliki mekanisme pengaduan yang aman, meningkatkan pengawasan, serta menerapkan prinsip perlindungan dan penghormatan terhadap martabat peserta didik maupun santri.
Adapun masyarakat diminta tidak menormalisasi kekerasan dan tidak menyalahkan penyintas. Sementara pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan memastikan tersedianya layanan pendampingan, perlindungan hukum, serta pemulihan bagi korban.
Melalui diskusi tersebut, Tanean Aksara menegaskan tiga prinsip utama, yakni memahami tanpa membenarkan, melindungi tanpa menghakimi, serta bergerak bersama sesuai peran masing-masing.
Tanean Aksara memandang diskusi publik tersebut bukan sebagai akhir percakapan, melainkan langkah awal untuk membangun kepedulian kolektif terhadap pencegahan kekerasan seksual.
Forum itu juga menekankan bahwa ruang aman tidak cukup diwujudkan melalui aturan dan slogan, tetapi harus tercermin dalam perilaku, sistem pengawasan, keberanian bertindak, serta kepedulian nyata seluruh elemen masyarakat.
“Melindungi anak bukan hanya tugas orang tua. Menjaga penyintas bukan hanya tugas pendamping. Dan menghentikan kekerasan bukan hanya tanggung jawab aparat. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” demikian salah satu pesan dalam diskusi tersebut.
Melalui kegiatan itu, Tanean Aksara berharap keluarga, sekolah, pesantren, dan lingkungan sosial benar-benar menjadi tempat yang menghadirkan rasa aman bagi anak-anak dan penyintas kekerasan.













