EjaToday.com – Satresnarkoba Polres Pamekasan berhasil mengamankan penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 2,8 kg.
Penyelundupan barang haram tersebut berhasil diamankan Polres Pamekasan yang dipasok dari Kota Medan.
Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, Jumat 29 Desember 2023 bahwa ganja tersebut berhasil diamankan di Jalan Amin Jakfar Pamekasan dari satu orang tersangka berinisial C.
“Barangnya belum dikonsumsi dan langsung kita amankan,” katanya.
Sementara Kasatnarkoba Polres Pamekasan, AKP Muhlis Sukardi mengatakan bahwa barang haram itu dipesan melalui ekspedisi jasa pengiriman JNT.
Semula tersangka mengaku jika barang tersebut bukan miliknya dengan dalih salah kirim.
Namun, hasil penyelidikan dan pemeriksaan polisi, akhirnya tersangka menyebut jika barang tersebut merupakan milik C.
“Alamatnya jelas, kami juga sudah meminta keterangan ke keluarga tersangka, dan akhirnya tersangka mengaku,” ujar Muhlis.
Ia juga memastikan jika barang haram tersebut bukan salam kirim dan memang sengaja dipesan oleh tersangka.
“Dari kasus ini masih kita lakukan pengembangan,” tutupnya.
Selain merilis kasus narkoba, Polres Pamekasan juga merilis kasus-kasus kriminal, angka kecelakaan lalu lintas, dan sejumlah kasus lainnya. (EjaToday.com/*)