Diduga Soal Pilihan Capres-Cawapres, Kiai Mustamar Dicopot dari Ketua PWNU Jatim

Kiai Marsuki Mustamar (Sumber: Republika)

Ejatoday.com – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mencopot jabatan KH Marzuki Mustamar dari Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur.

Melansir laman Republika,  pencopotan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum PBNU, Yahya Tsaquf, di hadapan Ketua PCNU se-Jatim.

Kabar pencopotan KH Marsuki Mustamar dibenarkan Mantan Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, Abdus Salam Shohib.

“Nggeh leres (iya benar Kiai Marzuki dicopot dari jabatannya sebagai Ketua PWNU Jatim). Statemen Ketum PBNU tadi malam di hadapan PCNU se-Jatim,” kata Gus Salam, melansir Republika, Kamis, (28/12/2023).

Gus Salam menjelaskan, Ketua Umum PBNU memang menggelar silaturahim informal dengan jajaran Ketua PCNU se-Jatim di Surabaya pada Rabu (27/12/2023) malam.

Salah satu agenda dari pertemuan tersebut adalah pencopotan pengasuh Pondok Pesantren Sabilurrosyad Gasek, Malang itu dari jabatannya sebagai ketua PWNU Jatim.

“Silaturahim informal, materinya pemberitahuan pemberhentian Kiai Marzuki sebagai ketua PWNU,” ujarnya.

Saat ditanya alasan pencopotan Kiai Marzuki dari jabatannya sebagai ketua PWNU Jatim, Gus Salam mengaku tidak mengetahuinya. Gus Salam meminta untuk mengkonfirmasinya langsung ke PBNU.

“Belum tahu nggeh. Bisa dikonfirm ke PBNU,” ucapnya.

Sebelumnya, pencopotan Gus Salam secara mendadak juga mengejutkan banyak pihak. PBNU melalui rapat harian syuriah dan tanfidziyah PBNU yang tertuang dalam surat bernomor 831/PB.03/A.I.03.44/99/08/23

Surat pemberitahuan itu ditujukan PBNU kepada PWNU Jawa Timur dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Jombang. Surat tertanggal 8 Agustus 2023 itu ditandatangani Ketua PBNU Abdullah Latopada dan Wakil Sekretaris Jenderal PBNU H Faisal Saimima.

Dalam surat tersebut dijelaskan pemberhentian Gus Salam terkait keterlibatannya dalam kelompok yang menggugat PBNU soal penunjukan struktur kepengurusan PCNU Jombang. Karena itu, dalam surat itu PBNU menyampaikan empat poin.

“Bahwa di antara para penggugat terdapat pejabat Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur atas nama Abd Salam (atau KH Abdussalam Shohib) dan Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Mojoagung atas nama Sugianto,” bunyi poin pertama.

Poin kedua dinyatakan, pejabat pengurus sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas telah melanggar Pasal 71 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan Pasal 6 Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pergantian Pengurus Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan.

Poin ketiga, salah satu keputusan Rapat Harian Syuriah dan Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama adalah memberhentikan pejabat pengurus dimaksud sesuai peraturan yang berlaku pada Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

“Sesuai penjelasan butir 1, 2 dan 3 di atas, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Provinsi Jawa Timur dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Jombang agar segera menindaklanjuti keputusan dimaksud,” bunyi poin keempat dalam surat itu.

Gus Salam yang merupakan cicit dari salah satu pendiri NU KH Bisri Syansuri itu sendiri dikenal kritis terhadap sejumlah kebijakan PBNU. Belakangan, Gus Salam secara tegas menyatakan dukungannya terhadap pasangan Anies Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar. (Ejatoday.com/08)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *