Ejatoday.com – Ruang sidang Pengadilan Tinggi Surabaya menjadi saksi dimulainya babak baru perjalanan Imam Hakiki.
Pemuda asal Kabupaten Sumenep itu resmi mengucapkan sumpah advokat, sebuah momentum yang baginya bukan hanya pengakuan profesi, melainkan titik awal mengemban tanggung jawab untuk menegakkan hukum dengan integritas.
Di balik prosesi yang berlangsung khidmat, tersimpan perjalanan panjang yang dibangun dari kesederhanaan keluarga, pendidikan, dan dorongan orang tua yang sejak awal menanamkan pentingnya ilmu pengetahuan.
“Orang tua saya selalu mengingatkan bahwa hukum bukan bidang yang bisa dijalani dengan pengetahuan seadanya. Mereka meminta saya terus belajar dan memperdalam ilmu agar kelak mampu menjalankan profesi ini dengan penuh tanggung jawab,” kata Imam usai mengikuti pengambilan sumpah advokat di Surabaya, Jumat (3/7/2026).
Pesan yang paling diingatnya hingga kini datang dari sang ayah.
*”Hukum itu berat. Karena itu pelajari sampai ke akarnya. Ketika nanti menjadi advokat, kamu harus mampu meluruskan sesuatu yang menyimpang dari kebenaran.”*
Bagi Imam, nasihat tersebut menjadi pegangan dalam menempuh pendidikan maupun ketika mulai memasuki dunia praktik hukum. Ia memandang profesi advokat bukan sekadar pekerjaan, tetapi bentuk pengabdian yang menyangkut hak, kepastian hukum, dan rasa keadilan masyarakat.
Semangat itu mengantarkannya menempuh pendidikan di Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UIN Sunan Ampel) Surabaya. Selama menjadi mahasiswa, ia aktif di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Ar-Risalah. Aktivitas organisasi dan jurnalistik kampus memperkaya perspektifnya dalam melihat persoalan hukum dari berbagai sudut pandang.
Setelah meraih gelar sarjana, Imam melanjutkan pendidikan Magister Hukum di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Di sana ia bergabung sebagai peneliti pada Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PSAD) UII yang mengkaji isu hukum, demokrasi, hak asasi manusia, serta kebijakan publik.
Aktivitas akademiknya juga diwarnai berbagai amanah organisasi. Ia dipercaya menjadi Koordinator Departemen Pelatihan Hukum Ikatan Mahasiswa Magister Hukum (IMAMAH) pada 2024. Setahun kemudian, ia memperoleh Beasiswa Sekolah Demokrasi dan Keberagaman UII serta berkesempatan mengikuti kompetisi inovasi tingkat internasional di Universiti Teknologi MARA (UiTM) Malaysia.
Menurut Imam, pengalaman akademik tersebut membentuk keyakinannya bahwa seorang advokat harus memiliki kapasitas intelektual sekaligus kepekaan sosial.
“Teori menjadi fondasi, tetapi praktik adalah ruang untuk menguji pemahaman. Advokat harus mampu menghubungkan keduanya agar dapat memberikan pendampingan hukum secara profesional dan berkeadilan,” ujarnya.
Selain aktif di dunia akademik, Imam juga memperoleh pengalaman menangani berbagai persoalan hukum melalui kantor hukum tempatnya berproses. Ia pernah terlibat dalam pendampingan perkara dugaan penggelapan dalam jabatan hingga sengketa wanprestasi di sektor properti. Pengalaman tersebut memperkaya pemahamannya mengenai dinamika penyelesaian perkara di lapangan.
Komitmennya terhadap pengembangan ilmu hukum turut diwujudkan melalui keanggotaannya di Asosiasi Peneliti dan Pengajar Ilmu Hukum Indonesia (APPIHI) serta Asosiasi Pengelola Jurnal Indonesia (APJI). Ia juga aktif menulis sejumlah karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal nasional.
Meski telah resmi menyandang status advokat, Imam mengaku tidak melihat momen tersebut sebagai garis akhir sebuah perjalanan.
“Sumpah advokat bukan akhir dari proses belajar. Justru ini adalah awal untuk menjaga kepercayaan masyarakat melalui integritas, profesionalisme, dan keberanian memperjuangkan keadilan,” tegasnya.
Bagi Imam, pencapaian tersebut tidak dapat dipisahkan dari doa dan pengorbanan kedua orang tuanya. Dari keluarga sederhana di Kabupaten Sumenep hingga berdiri sebagai advokat di Pengadilan Tinggi Surabaya, ia ingin membuktikan bahwa ketekunan, pendidikan, dan nilai-nilai yang ditanamkan keluarga mampu menjadi bekal untuk mengemban amanah profesi.
Ke depan, ia berharap dapat terus mengembangkan kapasitas sebagai advokat yang tidak hanya memahami hukum secara normatif, tetapi juga mampu menghadirkan solusi yang berpihak pada keadilan, kepastian hukum, dan kepentingan masyarakat.













