Daerah  

Satu PPK dan 4 PPS di Makassar Dipecat Gegara Terima Uang Rp200 Ribu dari Caleg

EjaToday.com – Satu PPK dan empat PPS di Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dipecat oleh KPU Kota setempat.

Pemecatan lima badan Adhoc itu gegara terbukti melanggar kode etik. Mereka, dalam persidangan terbukti menerima uang Rp200 ribu dari salah seorang oknum calon legislatif (caleg).

Kelima badan Adhoc di Kecamatan Pandangan itu dipecat berdasarkan surat pemecatan yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Makassar Nomor 500 Tahun 2023 yang diterbitkan, Jumat (22/12/2023).

Adapun nama anggota PPK dan PPS yang dipecat dalam lampiran keputusan tersebut yakni, anggota PPK Ujung Pandang Abd Gafur, anggota PPS Kelurahan Lae-lae Risma Dewi Anugerah Wati, anggota PPS Kelurahan Sawerigading Nathaniel Mayor Andala, anggota PPS Kelurahan Maloku Annisa Nurul Aulia, dan anggota PPS Kelurahan Mangkura Moh Firmansyah Azir.

SK itu masih ditandatangani Ketua KPU Makassar Faridl Wajdi yang masa jabatannya bersama komisioner lainnya berakhir pada Minggu, (24/12) kemarin.

“Menetapkan Pemberhentian Tetap terhadap Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Ujung Pandang dan Anggota Panitia Pemungutan Suara di beberapa Kelurahan pada Kecamatan Ujung Pandang untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini,” demikian bunyi keputusan KPU Makassar, dikutip dari detikcom, Selasa (26/12/2023).

Terkait hal itu, Anggota Bawaslu Makassar Rahmat Sukarno mengaku belum dapat menanggapi keputusan KPU Makassar itu karena belum menerima suratnya secara resmi. Dia mengaku belum mengetahui soal pemecatan itu.

“Kami belum bisa respons terkait informasi ini karena kami belum menerima suratnya secara resmi. Nanti kami beri tanggapan setelah ada surat SK resmi kami terima,” katanya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Makassar ini mengaku bakal meresponsnya usai menerima surat resmi dari KPU.

Saat menemukan dugaan pelanggaran etik ini, pihaknya hanya merekomendasikan ke KPU untuk memberi sanksi.

“Kami memerintahkan kepada KPU untuk memberi sanksi, cuma merekomendasikan terkait yang dilaporkan nanti persoalan pemberian sanksinya karena KPU yang punya kewenangan itu,” tandasnya. (EjaToday.com/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *