Daerah  

Miliki Bukti SHM Tanah di Tamalate Takalar, Ciendrafuri Gandhatama: Sudah Berdasar Cheking BPN

Ejatoday.com, Takalar – Salah satu warga Negara Korea (WNK) You Ju Shin bersikukuh mengklaim memiliki tanah dengan luas 34.487 m² di Desa Tamalate Kecamatan Galesong Utara Kabupatem Takalar.

Hal ini menuai polemik lantaran tanah tersebut sudah bersertifikat atas nama Ciendrafuri Gandhatama, warga Kota Makassar.

Kepada Ejatoday.com, Ciendrafuri Ghandatama menuturkan jika tanah tersebut merupakan pemberian dari orang tuanya yang dibeli dari warga pemilik sertifikat sebelumnya atasnama “Anton Kamuh”

“Kami memiliki bukti SHM-nya. tanah itu sudah sah milik kita dan sudah dicek oleh BPN setempat, dengan tidak ada nya catatan Blokir dan sengketa pada hasil cheking BPN Takalar tersebut” tuturnya.

Bukti kepemilikan tanah atas nama Ciendrafuri Gandhatama

Meski demikian, kata Ciendrafuri Gandhatama, You Ju Shin berdalih mengklaim tanah itu milik dia. Ciendrafuri Gandhatama berharap pemerintah setempat harus tegas dalam menentukan kedudukan hukum atas tanah tersebut, termasuk mendesak You Jin Shin sebagai warga asing agar tidak lagi mengklaim tanah miliknya.

Kata Ciendrafuri Gandhatama juga You Ju Shin memang sempat menunjuk Anton Kamuh sebagai orang kepercayaan untuk menjadikan namanya sebagai pemilik tanah dan tercatat di SHM yang diterbitkan oleh BPN setempat.

Sayangnya, Anton Kamuh justru menjual kepada Ciendrafuri Gandhatama dengan bukti diterbitkannya SHM atas nama Ciendrafuri Gandhatama dan dibuktikan hasil Chekin BPN Takalar yang sah bahwa tidak ada sengketa dan tidak ada blokir di isi cheking BPN takalar tersebut.

Setelah itu, Shin Young Ju yang mulai membebaskan lahan seluas 7,4 hektare di Desa Tamalate, Kecamatan Galesong Utara dan di Desa Sampulungan, Kecamatan Galesong Utara, pada 2008 lalu, tak bisa mengurus semuanya lantaran kembali ke Korea Selatan untuk menyelesaikan pekerjaan lain. Di belakang, Anthon Kamuh mulai bertindak.

Anthon Kamuh akhirnya mengambil kesempatan. Ia membuat akte jual beli pada 2012, dan menjual pada Ciendrafuri Gandhatama

Sementara itu, Kepala Desa Tamalate Husain, langsung meminta bantuan kepolisian untuk mencegah terjadinya perselisihan yang dapat mengakibatkan terjadinya jatuh korban.

“Kami tidak ingin ada suatu tindakan yang tak diinginkan,” tukas Husain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *