Jasa Pengurusan Hak Merek Bali

JASA HAK MEREK BALI
JASA HAK MEREK BALI

 

Barangkali, istilah merek ini merupakan sebuah istilah yang sudah lumrah didengar oleh kalangan para pelaku bisnis di Bali. Lalu apa itu mereka? Merek atau brand merupakan suatu identitas yang dapat memberikan perbedaan pada sebuah bisnis yang satu dengan yang lainnya. Bahkan secara sah terkait dengan merek ini juga telah diatur dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis telah mengatur berbagai hal seputar hak atas merek.

Jelas, dengan adanya peraturan ini pemerintah memiliki tujuan untuk menciptakan persaingan yang sehat, adil, memberikan perlindungan konsumen, serta tak lupa juga sebagai bentuk perlindungan terhadap para pelaku usaha. Dengan demikian, instrumen hak atas merek ini lahir untuk melindungi eksistensi merek melalui badan hukum.

Sehingga para pelaku usaha yang ada di Bali dan telah mendaftar hak merek akan dapat memakai merek tersebut dalam menjalankan aktivitas bisnisnya. Dengan demikian apabila ada orang lain yang secara sengaja menggunakan mereknya tanpa seizin pemilik merek, maka bisa dituntut.

Adapun pihak-pihak yang memiliki hak untuk melakukan pengajuan terkait hak merek adalah pemohon hak dari mereknya sendiri. Hal ini disebabkan karena merekalah yang mempunyai legal standing untuk hal tersebut. Artinya, tanpa dilengkapi dengan surat kuasa khusus, maka pelaku usaha tidak akan bisa melakukan pendaftaran merek hasil dari ciptaan orang lain.

Namun demikian, suatu merek atau brand dapat dengan bebas digunakan oleh pihak lain sampai ada pihak yang mendaftarkan merek tersebut pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM. Itulah sebabnya dalam pendaftaran suatu merek ada istilah first to file yang berarti hak atas merek bisa diperoleh siapa saja yang terlebih dahulu mengajukan permohonan sepanjang tidak melanggar dan tetap mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.

Nah, jika anda merasa bahwa pengurusan hak merek di Bali ini cenderung akan memakan banyak waktu dan merepotkan, mungkin anggapan itu muncul karena anda belum kenal dengan yang namanya BOSA JASA. Ya, BOSA JASA hadir untuk membantu para pelaku bisnis yang ada di Bali untuk mempermudah proses pengurusan hak mereknya.

Sehingga jika sudah demikian, setiap pelanggan yang mempercayakan proses pengurusan hak mereknya kepada BOSA JASA akan merasa puas. Ditambah lagi prosesnya hanya membutuhkan waktu selama 2 minggu saja. Dengan demikian, akan semakin cepat pula untuk anda memberikan protection atas karya anda tersebut.

Selain itu, banyak keuntungan melalui fasilitas yang diberikan jika anda mempercayakan proses pengurusan hak merek Bali kepada BOSA JASA seperti:

Fasilitas yang didapat dari Jasa Pengurusan Hak Merek Bali

  1.       Cek dan analis merek

Pengecekan ini bertujuan untuk mengetahui apakah merek yang bersangkutan telah didaftarkan atau belum. Pengecekan merek dengan mencari apakah merek yang sama yang telah terdaftar terlebih dahulu adalah tidak cukup. Pengecekan merek haruslah dilakukan secara komprehensif kemudian dilakukan analisa sesuai ketentuan UU merek.

  1.       Permohonan pendaftaran merek

Permohonan Pendaftaran Merek merupakan proses pengajuan pendaftaran suatu tanda yang biasanya ditampilkan secara grafis baik itu berupa gambar, nama, logo, huruf, kata, susunan warna, angka, dan lain sebagainya. Unsur-unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum untuk didaftarkan pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) dan kepemilikannya memiliki kekuatan hukum.

  1.       Monitoring pendaftaran merek

Ketika proses pendaftaran tersebut telah selesai maka BOSA JASA akan membantu untuk memonitoring merek yang telah didaftarkan.

  1.       Sertifikat merek

Selanjutnya anda akan mendapatkan sertifikat merek sebagai bukti kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang penting dimiliki oleh pelaku usaha untuk melindungi hak kepemilikannya atas suatu merek dagang dan merek jasa tertentu.

  1.       Konsultasi penyesuaian kode kelas

Anda juga bisa melakukan konsultasi terkait kode kelas usaha yang telah diatur dalam kitab HKI sesuai dengan bidang usaha secara spesifik.

Nah, bagi anda yang berminat serta untuk kelancaran dan kenyamanan bagi anda yang berencana mendapatkan merek atas karyanya bersama BOSA JASA maka anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi gratis yang telah disediakan oleh BOSA JASA.

Konsultasi bisa anda lakukan secara online dengan cara menghubungi tim dari BOSA JASA melalui nomor WhatsApp 081216319607  atau bisa juga email bosajasa@gmail.com. Sedangkan jika ingin konsultasi offline anda dapat datang langsung ke kantor kami di Ruko Perum Nyalabu Regency Blok A No. 2 Nyalabu Laok, Pamekasan, Madura.

Bukan hanya pengurusan hak merek, BOSA JASA juga menyediakan layanan jasa izin usaha berupa pembuatan PT, PT Perorangan, UD, CV, BIN, PIRT, Koperasi, Perjanjian Pra dan Pasca Nikah, Sertifikat Halal, Desain Logo, Website, Yayasan dan masih banyak lagi layanan jasa lainnya.

Menyediakan banyak layanan jasa semacam itu, tentu harus didukung oleh SDM yang unggul dan profesional juga. Oleh sebab itu, BOSA JASA memastikan bahwa orang-orang yang ada di dalamnya merupakan orang-orang yang berpengalaman dan berkompeten sehingga output yang dihasilkan semakin maksimal.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *